Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Bapak Pemerkosa Anak hingga Hamil: Saat Istri Lelap, Saya Pindah Kamar...

Kompas.com - 26/02/2020, 21:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - AR (41) mengaku sadar akan perbuatannya saat memperkosa anak kandungnya sendiri, AN (18).

Perbuatan itu telah dilakukan selama setahun terakhir, namun kemudian korban hamil 2 bulan belakangan.

Pengakuan AR disampaikannya di Polsek Sekayu, Kamis (26/2/2020).

Menurut AR, di dalam rumah mereka, kamar AN hanya dipisahkan sekat triplek.

Sehingga ia dengan mudah masuk ke kamar korban AN, saat korban sedang tertidur pulas.

"Istri juga sedang tidur, jadi ketika malam saya pindah," kata AR dalam pengakuannya, Kamis (26/2/2020).

Baca juga: Istri Sedang Hamil Tua, Bapak Ini Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Istri hamil tua, anak dipaksa layanan perbuatan bejat

AR memperkosa anak kandungnya dengan ancaman, agar perbuatan bejatnya tidak diketahui ibu kandungnya.

"Saya cekik, biar tidak ngomong sama ibunya. Istri saya juga sekarang sendang hamil tua," ujarnya.

Satu tahun menyembunyikan aib, ulah AR akhirnya terbongkar. Sebab, warga di tempatnya tinggal melihat adanya kejanggalan pada korban.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan Saat Istri Tidur Lelap

 

AN, saat sedang menyadap karet, mendadak mual dan muntah-muntah seperti orang hamil hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.

Warga pun akhirnya menanyai gadis tersebut hingga ia mengaku jika telah hamil dua bulan.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Korban Dicekik Saat Melawan

Korban AN mengaku diperkosa bapaknya

Kepada warga, korban AN juga mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri.

"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam pesan singkat.

Yudhi menerangkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sekarang masih kita periksa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com