Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Sedang Hamil Tua, Bapak Ini Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Kompas.com - 26/02/2020, 20:41 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - AR (41) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini mendekam di Polsek Sekayu lantaran telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), hingga hamil dua bulan.

Mirisnya, aksi bejat AR telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun. Sementara anak kandungnya itu akhirnya hamil 2 bulan. 

Bahkan perbuatan itu ia lakukan di rumahnya sendiri ketika ibu korban, yang juga istrinya, sedang terlelap tidur.

Menurut AR, di dalam rumah mereka, kamar AN hanya dipisahkan sekat triplek sehingga ia dengan mudah masuk saat korban sedang tertidur pulas.

"Istri juga sedang tidur, jadi ketika malam saya pindah," kata AR dalam pengakuannya, Kamis (26/2/2020).

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan Saat Istri Tidur Lelap

Istri hamil tua, anak hamil muda

Dengan dibawah ancaman, AR memaksa korban untuk melyani nafsu bejatnya, tanpa diketahui istrinya.

"Saya cekik, biar tidak ngomong sama ibunya. Istri saya juga sekarang sendang hamil tua," ujarnya.

Satu tahun menyembunyikan aib, ulah AR akhirnya terbongkar.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Korban Dicekik Saat Melawan

 

 

Sebab, warga di tempatnya tinggal melihat adanya kejanggalan kepada anak korban.

AN, saat sedang menyadap karet, mendadak mual dan muntah-muntah hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.

Warga pun akhirnya menanyai gadis tersebut hingga ia mengaku jika telah hamil dua bulan. 

Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil

Hukuman 15 tahun penjara menanti

Kepada warga, korban AN juga mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri.

"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam pesan singkat.

Yudhi menerangkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sekarang masih kita periksa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Baca juga: Ibu Sibuk Kerja, Bapak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com