"Kami lakukan pendalaman dan pencarian pelaku. Lalu ada laporan dari korban lain yang tertipu oleh pelaku yang sama. Langsung kami tangkap pelakunya berdasar laporan korban yang saat itu melihat pelaku sedang jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020)," katanya.
Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong yang Tipu Belasan Warga Semarang Ditangkap
Kerugian yang dialami korban lain jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 42 juta.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Kecamatan Genuk telah ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.