Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Cilik Bawa Kabur Sepeda Motor Setelah Bacok Korbannya, Empat Masih Buron

Kompas.com - 26/02/2020, 19:02 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari enam komplotan begal cilik yang berasal dari Demak, Jawa Tengah.

Empat di antaranya masih buron dan sedang dilakukan pencarian.

Mereka melancarkan aksinya dengan membagi dua kelompok yang terdiri dari tiga orang.

Sebelum beraksi, komplotan begal ini mabuk terlebih dahulu dan mengkonsumsi pil jenis PCC.

Baca juga: Tirukan Video Game, 4 Bocah SMP Curi 3 Motor dalam Sehari, Ketahuan gara-gara Hal Sepele

Sasaran komplotan begal ini adalah para ibu-ibu dan lelaki tua yang berkendara menggunakan motor sendirian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna mengungkapkan para pelaku beraksi di sekitar Jalan Semarang Purwodadi tepatnya di depan MTs Negeri 2 Demak, Desa Karangawen, Kabupaten Demak.

Dua korban yakni Suprihati (39) warga Kabupaten Demak dibacok oleh pelaku di lengan kanannya saat perjalanan menuju ke pasar pada Kamis (30/1/2020) sekitar 04.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Geng Bocah di Semarang yang Bacok Orang Tanpa Alasan

Kemudian, selang setengah jam lebih Slamet Miharyanto warga Kabupaten Grobogan saat perjalanan dari Semarang menuju Grobogan mengalami luka-luka lecet karena didorong hingga jatuh oleh pelaku sekitar 04.54 WIB.

"Setelah mendapati laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dua tersangka kami tangkap yaitu NRM (17) dan A (16) warga Demak pada Rabu (12/2/2020) lalu," jelas Kompol Iskandar kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial AR (17) FR (16) MM (16) WA (20) semuanya merupakan warga Demak dan anak putus sekolah.

"Pelaku membawa kabur sepeda motor setelah membegal korbannya. Kemudian motor mereka jual ke seorang penadah. Kami mengamankan barang bukti berupa motor, handphone, jaket, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.

Pelaku yang ditangkap kini dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Mengingat pelakunya masih di bawah umur, proses persidangan akan dilakukan sesuai prosedur pendampingan khusus.

Sedangkan, empat pelaku lainnya masih DPO dan sedang dilakukan proses pencarian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com