Para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial AR (17) FR (16) MM (16) WA (20) semuanya merupakan warga Demak dan anak putus sekolah.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor setelah membegal korbannya. Kemudian motor mereka jual ke seorang penadah. Kami mengamankan barang bukti berupa motor, handphone, jaket, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.
Pelaku yang ditangkap kini dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mengingat pelakunya masih di bawah umur, proses persidangan akan dilakukan sesuai prosedur pendampingan khusus.
Sedangkan, empat pelaku lainnya masih DPO dan sedang dilakukan proses pencarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.