AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah oknum pendamping program dana desa yang diduga memeras para kepala desa di Maluku bakal mendapatkan sanksi jika terbukti bersalah.
Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) Provinsi Maluku, Syahrir Rumluan akan menindaklanjuti laporan para kepala desa yang diterima Gubernur Maluku Murad Ismail.
“Tentu kita akan tindak lanjuti dan kalau pengaduan para kepala desa ke gubernur itu benar maka kita akan cari tahu siapa oknum pendamping itu dan kita akan berikan sanksi,” kata Syahrir kepada Kompas.com di Ambon, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Lokasi Observasi WNI yang Diturunkan dari Kapal World Dream di Pulau Sebaru Terus Disiapkan
Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum pendamping desa itu.
Sanksi paling berat yang bakal diterima oknum pendamping desa lancung itu adalah pemecatan. Jika kesalahan mereka masih bisa ditoleransi, para pendamping bakal ditegur.
“Sanksi mulai dari yang ringan sampai berat, untuk sanksi yang ringan itu berupa teguran, yang sedang bisa dimutasi dan yang berat bisa dipecat, itu sesuai dengan sesuai SOP pengendalian tenaga pendamping prpofesional, mereka sudah tahu itu,” ungkapnya.
Pendamping desa memiliki empat tugas pokok, yakni fasilitasi, mediasi, advokasi, dan edukasi.
Para pendamping desa wajib memfasilitasi perencanaan pembangunan desa, mulai dari musyawarah desa, penyusunan rencana kerja pemerintah desa (PRKP), penyusunan dokumen APBDesa hingga mengawal penyaluran dana desa.
Menurutnya, hubungan antara pendamping dan perangkat desa cukup dekat karena interaksi yang begitu lama terjalin.
Tak jarang, ada desa yang memberikan apresiasi kepada pendamping yang terlibat membantu tugas pemerintah desa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.