Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gojek Tuyul" Ditangkap Polisi, Punya 8.850 Nomor Telepon dan 41 Akun Gojek

Kompas.com - 26/02/2020, 17:36 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik pemalsuan akun Go-Jek atau "Gojek tuyul" dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya.

Dalam praktiknya, polisi mengamankan seorang pelaku bernisial MF (35) yang memiliki 8.850 nomor ponsel.

"Pelaku punya 8.850 nomor ponsel yang aktif dan teregistrasi dengan nama orang lain. Sementara, ponselnya yang disita ada 40 unit," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Ojek Online di Makassar yang Videonya Viral

MF, waga Kota Malang, Jawa Timur, itu semula ditangkap karena dugaan bandar judi online.

Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menemukan fakta bahwa MF adalah "Gojek tuyul".

"Pelaku punya 41 akun driver Gojek," ujar dia.

Pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer. Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain.

Dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.

"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. Hal itu merugikan Go-Jek," tandas Luki. 

Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.

Baca juga: Polisi Sebut Siswi SMP Tasikmalaya yang Tewas di Drainase Sekolah Korban Pembunuhan

"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.

Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.

"Selain perusahaan, juga merugikan mitra-mitra kami yang selama ini bekerja dengan baik," ujar dia.

Dari kasus judi online

Terungkapnya kasus ini awalnya karena MF diduga sebagai bandar judi online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com