Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan Saat Istri Tidur dan Dicekik Jika Melawan

Kompas.com - 26/02/2020, 17:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AR (41), warga Talang Care Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ini, dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18), hingga hamil dua bulan.

Aksi bejat itu dilakukan AR saat sang istri tengah tertidur lelap. Dalam melancarkan aksi, pelaku mengancam AN dengan mencekiknya.

Kasus ini sendiri terbongkar karena warga curiga melihat perut AN yang mulai membesar, sementara AN belum menikah.

Oleh warga kecurigaan itu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya.

Berikut fakta selengkapnya:

Dilakukan saat istri tertidur lelap
Ilustrasi tidur.Shutterstock Ilustrasi tidur.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.

Saat istrinya sedang tertidur, AR kemudian masuk ke kamar AN yang hanya disekat dengan menggunakan triplek.

"Padahal istri korban sekarang sedang hamil. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidur," kata Heri, melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan Saat Istri Tidur Lelap

 

Dicekik jika melawan

Ilustrasi penganiayaanShutterstock Ilustrasi penganiayaan

Heri mengatakan, dalam setiap beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan mencekiknya.

Karena ketakutan, AN pun menuruti kemauan ayah kandungnya tersebut hingga saat ini korban mengandung.

"Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu," katanya.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Korban Dicekik Saat Melawan

 

Terbongkar karena warga curiga

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Kasus ini sendiri terbongkar karena warga yang curiga melihat perut AN yang mulai membesar, sementara AN belum menikah.

Oleh warga kecurigaan itu dilaporkan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

"Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku sudah lakukan aksi bejatnya tersebut sejak satu tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com