Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Wedding Organizer Bodong yang Mulai Curiga Saat Pelaku Susah Dihubungi

Kompas.com - 26/02/2020, 16:38 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang jadi korban penipuan karena ulah seorang pemilik wedding organizer (WO) di Semarang, Jawa Tengah.

Sepasang pengantin warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, mengalami kerugian senilai Rp 42 juta sebagai DP untuk keperluan biaya catering dan dekorasi.

Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan kasus penipuan berkedok WO itu terjadi pada Agustus 2019.

Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong yang Tipu Belasan Warga Semarang Ditangkap

Seminggu menjelang pernikahan pihak korban kehilangan kontak dengan pelaku yang diketahui bernama Mardian Ade Saputra (33).

"Pelaku tidak dapat dihubungi, padahal korban sudah menyetorkan uangnya senilai Rp42 juta untuk DP dari total Rp65 juta sebagai biaya pernikahan," jelas Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).

Korban merasa tertipu kemudian berusaha menempuh jalan kekeluargaan. Namun, pelaku tidak memiliki itikad baik.

Baca juga: Trik Pemilik Wedding Organizer di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin

Lantas korban melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Semarang pada Desember 2019. Selanjutnya ditangani oleh Polsek Semarang Timur.

"Kami lakukan pendalaman dan pencarian pelaku. Lalu ada laporan dari korban lain yang tertipu oleh pelaku yang sama. Langsung kami tangkap pelakunya berdasar laporan korban yang saat itu melihat pelaku sedang jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020)," katanya.



Lebih lanjut, Iptu Budi menjelaskan korban lainnya yang tertipu WO fiktif ini berjumlah 15 hingga 18 orang dan tergabung dalam grup Whatsapp untuk berkomunikasi.

"Kerugian yang dialami korban lain jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 42 juta," pungkasnya.

Saat ini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk ini telah ditahan di Polrestabes Semarang.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com