Lebih lanjut, Iptu Budi menjelaskan korban lainnya yang tertipu WO fiktif ini berjumlah 15 hingga 18 orang dan tergabung dalam grup Whatsapp untuk berkomunikasi.
"Kerugian yang dialami korban lain jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 42 juta," pungkasnya.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk ini telah ditahan di Polrestabes Semarang.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.