"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, leher, dan mata sebelah kiri merah akibat cengkraman tangan tersangka," ujar Kapolsek Mijen kompol Budi Abadi kepada Tribunjateng, Rabu.
Baca juga: Ini Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung
Agus mengaku menyesal melakukan tindakan itu.
"Saya menyesal melakukan perbuatan ini, saya masih cinta kepada korban," ungkap Agus.
Tersangka dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 289 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Perkosa Gadis Idamannya, Agus : Kalau Dia Hamil Pasti Mau Menikah dengan Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.