Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Misteri Bocah SD yang Tewas di Tepi Hutan Mojokerto

Kompas.com - 26/02/2020, 12:32 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Misteri kematian bocah SD yang ditemukan di tepi hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada akhir Januari 2020 lalu, akhirnya terungkap.

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota memastikan bahwa bocah tersebut menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengungkapkan, sejauh ini polisi sudah menangkap dua orang pelaku.

Baca juga: Siswa SD Ditemukan Tewas di Tepi Hutan Mojokerto

Kedua pelaku bertempat tinggal di desa yang sama dengan korban, namun berbeda dusun.

Dia menuturkan, dari proses penyelidikan yang berlangsung selama 24 hari sejak penemuan jenazah korban, polisi memastikan adanya unsur kekerasan yang menjadi penyebab kematian.

Pelaku pembunuhan terhadap korban diringkus polisi dari rumah masing-masing secara bergantian pada Senin (24/2/2020) lalu.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah SD di Tepi Hutan Mojokerto

Kedua pelaku tersebut adalah TS (19) dan IS (17).

Keduanya merupakan kakak beradik.

"IS kita amankan dan setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa ada pelaku yang punya peran lebih banyak, inisial TS," kata Bogiek dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bogiek, penyebab utama kematian korban, yakni akibat cekikan pada leher korban oleh pelaku berinisial TS.

"Linier antara hasil visum dengan keterangan pelaku," ungkap dia.

Korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kedung Ungkal, di tepi Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada akhir Januari lalu adalah Ardyo William Oktaviano.

Bocah 14 tahun yang masih di bangku sekolah dasar tersebut tinggal di Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Adapun, lokasi penemuan mayat berada di wilayah perbatasan antara Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi dengan Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Bogiek mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 352 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com