Sependapat dengan Hariadi, polisi menilai, apa yang dilakukan oleh sopir bus tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.
Hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
"Apa yang dilakukan pengemudi bus adalah tindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka (kecelakaan). Karena itu, sopir bus yang ugal-ugalan akan ditindak tegas dan dicabut SIM-nya," kata Erika.
Kronologi penghadangan
Kejadian tersebut berawal ketika ada satu truk pengangkut balok kayu dari arah Lamongan menuju Gresik mogok di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.
Kebetulan, arus lalu lintas pada saat itu sedang ramai, karena bersamaan dengan waktu berangkat kerja.
Baca juga: Viral, Gresik Pasang Stiker Jalan Berlubang 3D, Ini Penjelasannya...
Namun, tiba-tiba sopir bus antarkota tersebut tidak sabar dan membelokkan laju bus ke jalur lain yang berbeda.
Namun, kejadian penghadangan tersebut ternyata direkam oleh orang yang berada di sekitar lokasi.
Foto tersebut kemudian tersebar di media sosial yang ada di Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.