"Kami hanya bisa preventif bukan represif. Jadi, jika ada yang ngumpul lewat waktu yang diamankan, akan diminta jemput oleh orangtuanya," ujarnya.
Dalam revisi perda ini sendiri tidak hanya membahas tentang jam malam. Aturan itu juga terkait rumah kos, tempat hiburan dan kegiatan pengamanan.
Baca juga: Ombudsman Sayangkan Sikap Polisi saat Penggerebekan PSK di Padang
Mengantisipasi terjadinya prilaku menyimpang seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maka waktu untuk bertamu di rumah kos tidak boleh terlalu malam.
Baik mahasiswa putra maupun putri tidak boleh bertamu di dalam ruangan walaupun pintunya terbuka dan berlangsung di siang hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.