Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu yang Disembunyikan di Tangki Bensin Truk, Akan Diedarkan ke Jakarta

Kompas.com - 25/02/2020, 18:52 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dua tersangka diimingi upah ratusan juta

Hingga akhirnya truk  dibawa ke kantor BNNP Sumut. Saat di BNN, petugas menggunakan anjing pelacak, untuk mengendus keberadaan sabu, hingga akhirnya sabu berhasil di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.

"Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk," ungkapnya.

Usai diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat menjalankan aksinya karena di iming imingi uang ratusan juta usai menjalankan aksinya.

"Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp 200 juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp 700 juta bila barang haram itu sampai ke tujuan," terang Atrial.

Hingga saat ini itu kata Atrial, pihaknya masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali barang haram itu. 

Baca juga: Sabu 8,5 Kg dari Malaysia Dikirim Melalui Lion Parcel ke Batam, Dicegat di Babel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com