Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kuat Menahan Sakit, Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri Lapor Ibu

Kompas.com - 25/02/2020, 18:17 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bocah 8 tahun di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial LS.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah bocah tersebut tidak kuat menahan sakit di organ intimnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada sang ibu.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh suaminya tersebut, lalu sang ibu melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun

Setelah mendapat laporan dan juga sejumlah barang bukti, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan LS sebagai tersangka.

Menurut Julkisni, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, korban tersebut dicabuli saat sedang bermain.

Ketika melakukan aksi bejatnya itu, ibu kandung korban diketahui sedang tidak ada di rumah.

“Kejadian pencabulan itu pada tanggal 10 Februari 2020 pekan lalu, jadi korban ini sedang bermain kemudian tersangka memanggilnya masuk ke dalam kamar setelah itu korban dicabuli,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Saat kejadian tersebut, lanjut dia, korban sempat meronta karena kesakitan.

Namun, tersangka justru memarahinya dan mengancam akan memukulnya.

 

Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengancam korban jika perbuatan yang dilakukan tersebut diberitahukan kepada ibunya.

“Korban ini diancam oleh tersangka mulai saat dia sedang menangis karena dicabuli dan setelah kejadian itu, tersangka mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada ibunya,” ungkap dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com