Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengancam korban jika perbuatan yang dilakukan tersebut diberitahukan kepada ibunya.
“Korban ini diancam oleh tersangka mulai saat dia sedang menangis karena dicabuli dan setelah kejadian itu, tersangka mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada ibunya,” ungkap dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.