Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Para Napi di Makassar Mampu Hafal Juz Al Quran, Upaya Penebusan Dosa, Bahagiakan Orangtua

Kompas.com - 25/02/2020, 17:47 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 31 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar diwisuda setelah mampu menghafal juz 30 di Al Quran, Selasa (25/2/2020).

Acara ini bukan seremonial belaka, melainkan bentuk hijrah atas kejahatan kelam yang pernah dilakukan di masa lalu.

Apalagi, sesaat sebelum diwisuda, para narapidana yang mengenakan pakaian putih terlebih dahulu diuji cara mengajinya (tajwid) tepat di depan keluarganya yang diundang langsung pihak Lapas Makassar.

Baca juga: Ini Alasan Pembina Pramuka Cetuskan Ide Susur Sungai Sempor yang Akhirnya Tewaskan 10 Siswa

Seperti yang dirasakan Muhammad Reski (23), narapidana kasus pembunuhan ini sudah mengikuti program pengajian di lapas selama tiga bulan. 

Reski yang divonis 12 tahun penjara itu mengaku termotivasi menghafal ayat suci Al Quran sebagai penebusan dosa di masa lalu.

Semasa masih bebas, ia tidak pernah beribadah.

"Mungkin ini adalah teguran buat saya selama di luar yang tidak pernah ke masjid dan selalu lupa dan selalu berfoya-foya di luar. Jadi saya akan membalas dengan menghafal ayat-ayat Al Quran sampai masa hukuman selesai," kata Reski.

Lain lagi dengan narapida kasus penganiayaan, Guntur (26).

Ia menilai prosesi wisuda ini merupakan ajang reuni dengan kedua orangtuanya.

Di hadapan kedua orangtu, Guntur sempat memperlihatkan keterampilan mengajinya yang ia tekuni sejak tiga bulan yang lalu. 

Ia mengaku sangat bahagia memperlihatkan keterampilan barunya tersebut di depan kedua orangtuanya yang tidak pernah ia tunjukkan semasa masih bebas.

"Saya senang sekali. Saya mengikuti (pengajian) untuk membahagiakan kedua orangtua," kata Guntur.

Syamsuddin (58) ayah dari Guntur tak kuasa menahan air matanya melihat sang anak melantunkan ayat suci Al Quran.

Ia pun merasa bersyukur, program pembinaan yang dilakukan di lapas bisa membuat anaknya betah dengan mempelajari ilmu-ilmu agama.

Tangis tersebut merupakan buah rasa syukur melihat anaknya kini menjadi lebih baik.

"Saya merasa syukur karena saya ketemu anak di masjid. Saya merasa syukur sekali kepada Tuhan dan berharap saat keluar nanti dia terus begini," kata Syamsuddin terbata-bata.

Narapidana lainnya, Antariki (26) juga mengaku bahwa program pengajian yang diikutinya sejak tiga bulan yang lalu merupakan bentuk hijrahnya dari kisah kelamnya di masa lalu.

Antariki sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Antariki divonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Paham Kondisi, Pembina Pramuka Tak Survei Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswanya

Sebelum masuk penjara, pria asal Makassar ini tak pernah mengaji.

"Baru di dalam sini (lapas) baru bisa baca Al Quran. Sekarang sudah hafal 22 surat," kata Antariki.

Antariki berjanji jika diberi umur panjang, ia akan menjadi hafiz setelah bebas dari penjara.

Kepala Lapas Klas 1 Makassar Robianto mengatakan, program pengajian untuk warga binaan ini sudah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu. 

Lapas Makassar bekerja sama dengan Yayasan Dirosa Wahdah Islamiyah sebagai pengajar mengaji untuk warga binaan. 

Para warga binaan yang mengikuti program ini bakal mengikuti kegiatan seperti para santri di pondok pesantren. Di malam Jumat, para santri berkumpul untuk melakukan tahlilan.

Para napi ditempatkan di Blok E yang kini jadi blok santri. Blok ini memiliki daya tampung hingga 100 orang. 

"Memang ini kegiatan rutin. Jadi dalam lapas itu ada dua pembinaan yakni pembinaan kemandirian dan kepribadian. Pengajian ini termasuk dalam pembinaan kepribadian dan pembentukan mental. Mudah-mudahan santri-santri ini bisa jadi ustaz," kata Robianto.

Menurut Robianto, para napi yang mengikuti kegiatan ini atas kemauan sendiri.

Jika berhasil menghafal satu juz dalam tiga bulan itu, para napi akan mendapatkan reward berupa alat kelengkapan ibadah. 

Selain itu, juga akan dipertimbangkan pemotongan masa tahanan.

Jika napi yang menghafal ayat suci sudah menjalani masa tahanan 2/3 dari hukuman, maka akan langsung diberi bebas bersyarat. 

"Kalau mau langsung jadi ustaz kita akan berikan (remisi)," tutur Robianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com