Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus SIM dan SKCK di Kantor Polisi Ini Harus Bawa Sampah Plastik

Kompas.com - 25/02/2020, 17:39 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Saat ini warga yang mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau surat keterangan catatan kriminal (SKCK) di Polres Baubau, harus membawa dengan sampah plastik

Kebijakan membawa sampah plastik ini dijalankan untuk mengajak masyarakat agar peduli terhadap sampah plastik yang berada di sekitarnya. 

“Ketika berangkat dari rumah bisa mengumpulkan sampah plastik, dan diserahkan tempat pelayanan publik yang di Polres Baubau, seperti pelayanan SIM, SKCK dan Samsat,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, kepada kompas.com di kantornya, Selasa (25/2/2020). 

Baca juga: Kisah Pria Gangguan Jiwa di Manggarai Timur, Lima Tahun Tinggal di Tebing Gua Penuh Sampah

Menurut Rio, sampah plastik tersebut nanti akan dikumpulkan anggotanya dan kemudian dibawa ke bank sampah untuk ditukar dengan uang. 

“Hasil dari tukaran sampah tersebut, kita bagikan dan salurkan kepada fakir miskin dan yatim piatu, atau korban bencana, dan ini sudah berjalan,” ujarnya. 

Walaupun membawa sampah plastik, prosedur pelayanan SIM dan SKCK tetap seperti biasa. 

Selain harus membawa sampah, pemohon tetap mengikuti ujian teori dan praktek sekaligus membayar Uang PNBP.

Baca juga: Bank Sampah Kampung Koran Mampu Reduksi 35 Ton Sampah DKI Jakarta

Program membawa sampah plastik ini telah berlangsung mulai Februari 2020 dan ditanggapi positif oleh masyarakat. 

Sementara itu, Anas (24),  warga Kota Baubau yang datang mengurus SIM ke Kantor Satlantas Polres Baubau juga datang membawa sampah. 

“ini sangat bagus dan inspirasi bagi kami, warga karena program ini dapat memberikan manfaat kepada lingkungan dan juga hasilnya dapat membantu fakir miskin atau yatim piatu, kami sangat dukung,” kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com