Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pembina Pramuka Cetuskan Ide Susur Sungai Sempor yang Akhirnya Tewaskan 10 Siswa

Kompas.com - 25/02/2020, 17:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

Selain tidak ikut mendampingi di sungai, IYA bahkan meninggalkan lokasi kegiatan karena hendak mentransfer melakui bank.

Baca juga: Tersangka Susur Sungai Sempor: Semoga Keluarga Mau Memaafkan Saya

Para siswa hanya didampingi empat pembina.

IYA baru kembali saat banjir bandang menerpa para siswa di sungai. Dia bergabung melakukan pertolongan bersama pembina lainnya.

"Kejadian sangat sekejap karena ini diterpa banjir bandang bahkan pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga, ikut terseret sampai 50 meter. Mengurusi diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa," kata dia.

Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com