Selain tidak ikut mendampingi di sungai, IYA bahkan meninggalkan lokasi kegiatan karena hendak mentransfer melakui bank.
Baca juga: Tersangka Susur Sungai Sempor: Semoga Keluarga Mau Memaafkan Saya
Para siswa hanya didampingi empat pembina.
IYA baru kembali saat banjir bandang menerpa para siswa di sungai. Dia bergabung melakukan pertolongan bersama pembina lainnya.
"Kejadian sangat sekejap karena ini diterpa banjir bandang bahkan pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga, ikut terseret sampai 50 meter. Mengurusi diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa," kata dia.
Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.