Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun di Cimahi Cabuli Dua Anak Tiri hingga Punya Anak

Kompas.com - 25/02/2020, 15:57 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial S atau EA (50) dinyatakan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya berinisial M (20) dan T (19) di Kampung Babakan Tegalaja, Desa Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf menjelaskan bahwa S ini berprofesi dukun sejak tahun 2015.

Tersangka ini ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan.

Bahkan Korban T telah dicabuli tersangka sejak korban masih berusia 12 tahun.

"(Pencabulan) Dari sejak SD atau SMP, dilakukan terus menerus sampai korban berumur 19 tahun 8 bulan," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: PNS Pemprov Lampung 8 Kali Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi, Korban Trauma

Kakak beradik diancam, tak mampu melawan

Tak puas cabuli T, tersangka juga cabuli saudaranya yakni korban M.

"Dua-duanya dilakukan pencabulan," ucap Yoris

Kakak beradik itu tak mampu melawan aksi bejat ayah tirinya tersebut lantaran ketakutan mendapatkan ancaman berupa kekerasan.

"Dalam melakukan aksinya (tersangka) selalu melakukan pengancaman dengan kekerasan," katanya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Tergiur Kecantikan hingga Korban Hamil Lima Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com