Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

Kompas.com - 25/02/2020, 15:33 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Polisi juga masih mencari penyewa kamar yang digunakan para terduga pelaku untuk memproduksi tembakau.

"Jadi mereka ini sudah sindikat. Tetapi ada sistem terputus. Mereka beli (bahan bakunya) di luar Sulawesi Selatan melalui Instagram," tutur Ibrahim.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau yang dicampur narkoba seberat 2,5 kilogram.

Para tersangka kata Ibrahim dijerat Pasal 112 dan Pasa 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com