Polisi juga masih mencari penyewa kamar yang digunakan para terduga pelaku untuk memproduksi tembakau.
"Jadi mereka ini sudah sindikat. Tetapi ada sistem terputus. Mereka beli (bahan bakunya) di luar Sulawesi Selatan melalui Instagram," tutur Ibrahim.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau yang dicampur narkoba seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka kata Ibrahim dijerat Pasal 112 dan Pasa 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.