MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap 21 orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkoba di empat kamar Apartemen Vida View di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sindikat itu terungkap dari penangkapan dua orang pada Sabtu (22/2/2020) yang dicurigai sebagai pembeli yang mengambil narkoba di pot bunga apartemen Vida View.
Empat kamar yang dijadikan tempat produksi tembakau tersebut berada di lantai 19, 20, 22, dan 24.
Baca juga: BNN Amankan 3 Juta Pil PCC dari Pabrik Narkoba di Lahan Pemkot Bandung
Pabrik narkoba dalam apartemen mewah tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan. Para pelaku mencampurkan tembakau dengan narkoba.
Selain itu mereka juga mencampurkan barang terlarang itu dengan etanol untuk menambah berat dagangannya.
Hasil olahan lalu dijual dengan jumlah tergantung pemesan melalui akun media sosial Instagram. Transaksi jual beli dilakukan melalui fitur Direct Message (DM).
"Modusnya mereka tidak langaung kontan jual beli tetapi menginformasikan melalui instagram kemudian nanti dia akan tempel (paket) di suatu tempat dan pelanggannya akan ambil di situ," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara wartawan di lobi Vida View, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Pulau Tempat Observasi ABK World Dream Pernah Jadi Lokasi Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Ibrahim mengatakan pelaku yang memproduksi tembakau ini masih berusia 17 tahun hingga 24 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.