Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dukungan Calon Independen Rian Ernest Diterima KPU Batam

Kompas.com - 25/02/2020, 14:56 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akhirnya menerima berkas atau dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Dengan begitu, selanjutnya berkas atau dokumen syarat dukungan tersebut dilanjutkan dengan verifikasi adminitrasi.

"Kalau tidak ada halangan, Kamis (27/2/2020) kami akan lakukan verifikasi administrasi terhadap berkas atau dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga," ujar Ketua Divisi Teknisi KPU Batam William Seipattiratu kepada wartawan, Selasa (24/2/2020).

Baca juga: 2.300 Orang Berebut Jadi Verifikator Faktual Pendukug Bacalon Independen Pilkada Jember

Pria yang akrab disapa Willi ini mengaku masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui oleh Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga, yakni verifikasi adminitrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual.

"Jika kedua tahapan ini selesai dan memenuhi syarat, baru tanggal 16 Juni 2020 bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Batam 2020," jelas Willi.

Baca juga: Bawaslu: Manokwari dan Sulut Wilayah Paling Rawan Pilkada 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Batam mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Sebab, syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam ini dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dilakukan hingga Minggu (23/2/2020) dini hari belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya, berdasarkan hasil Silon KPU jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754.

Namun, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK Perseorangan terdapat banyak perbedaan.

Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinaga hanya 42.109.

Padahal khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan harusnya KTP Elektronik.

Akan tetapi, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

"Dari hal itu berkas bakal calon wali kota Batam Rian Ernest dan wakil wali kota Batam Yusiani Gurusinga kami kembalikan," kata Ketua Divisi Teknisi KPU Batam William Seipattiratu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (23/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com