Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pasien yang Sempat Diisolasi di RSHS Bandung Belum Lewati Masa Inkubasi

Kompas.com - 25/02/2020, 14:12 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pasien yang sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga terjangkit virus corona saat ini sudah diizinkan untuk pulang.

Kendati demikian, pihak rumah sakit masih mengawasi kondisi kesehatan S (58) dan AS (55), mengingat masa inkubasi keduanya belum menyentuh 14 hari.

Ketua Tim Penanganan Infeksi Khusus RSHS Yovita Hartantri menjelaskan, kedua pasien ini telah melakukan perjalanan ke beberapa negara asia seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura.

"Dia tanggal 13 dari sana berarti sekarang 11 hari," kata Yovita di RSHS, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: RSHS Rawat Tiga Pasien Terduga Virus Corona, Dua di Antaranya Negatif

Pasien dalam pengawasan ini pun masuk ke RSHS sejak tanggal 20 Februari 2020.

Penanganan kedua pasien dilakukan melalui cara dan metode yang sama dengan pasien yang beberapa waktu lalu sempat dirawat di RSHS.

Saat proses perawatan di ruang isolasi, keduanya telah diberikan obat antibiotik dan mengambil sampel untuk dicek ke Litbangkes.

Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif.

Pasien S yang datang Kamis (20/2/2020) ini sudah dipulangkan pada Sabtu (23/2/2020) dalam kondisi baik.

Begitu pun dengan AS yang datang Jumat (21/2/2020) kini sudah dipulangkan dalam kondisi baik.

"Kan kondisi terakhir sudah bagus, artinya sudah ga ada sesak napas, sudah tidak batuk dan tidak demam, itu sudah tidak perlu lagi dirawat, bisa di pulangkan," kata Yovita.

Baca juga: RSHS Bandung Tangani Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona Covid-19

Pihak rumah sakit memberikan kartu pemantauan untuk rawat jalan sampai 14 hari masa inkubasi pasien yang dirawat di rumahnya.

"Rawat jalan, jadi kita berikan kartu pemantauan untuk sampai 14 hari di rumah dicatat. Disitu kita beri no kontak, kalau ada keluhan lagi itu hubungi kami," ucap Yovita.

Nantinya, pengawasan kedua pasien ini dilakukan petigas dinas kesehatan setempat.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com