Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Salam Dua Periode untuk Petahana, Bawaslu Periksa Camat di Jember

Kompas.com - 25/02/2020, 11:33 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memanggil Camat Tanggul Muhammad Ghozali, terkait dugaan kampanye untuk calon petahana, Senin (24/2/2020) petang.

Pemanggilan tersebut terkait netralitas ASN, setelah viral video ucapan salam dua periode.

Video Camat Tanggul itu memberikan bantuan kursi roda pada warga difabel. Isi video berdurasi selama 21 detik.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Tinggi Tambelan Dukung Robby Maju di Pilkada Bintan

 

Ghozali diduga mengarahkan warga untuk mengucap kata terima kasih kepada bupati atas bantuannya dan salam dua periode.

“Saya tidak tahu itu yang memvideo siapa, saya kaget,” kata Ghozali, kepada Kompas.com usai diperiksa oleh Bawaslu Jember.

Dirinya mengaku sudah menjelaskan semua hal video itu pada komisioner Bawaslu Jember, bahwa tidak ada niatan untuk kampanye calon petahana.

Ghozali mengaku baru tahu dari Bawaslu bila ada aturan ASN tidak boleh kampanye untuk calon tertentu.

“Dan saya baru tahu aturan ini tadi. Masak Bawaslu juga manggil, kan belum ada peneapan calon,” ujar mantan plt Kadispendik Jember ini.

Dirinya menyalurkan bantuan kursi roda pada warga difabel yang berasal dari Dinas Sosial Jember.

“Salam ke teman-teman, karena peraturan seperti ini, harus hati-hati, dan memang tidak etis kalau ada ASN seperti itu, lebih-lebih camat,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka mengatakan, pemanggilan tersebut untuk memastikan apakah video yang beredar itu dilakukan oleh camat tanggul.

“Ternyata benar, beliau mengiyakan,” ucap dia.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dikaji lebih lanjut, kemudian diplenokan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Maju Pilkada, Istri Bupati Buru Selatan Janji Perjuangkan Nasib Perempuan

 

“Kalau ada pelanggaran terkait netralitas ASN, kami hanya memberikan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar dia.

KASN yang akan memberikan sanksi sendiri.

Tabroni menuturkan, meskipun masih belum ada penetapan calon bupati, namun ASN harus netral selamanya. Baik ketika ada Pilkada maupun tidak ada.

“Kapanpun harus netral ASN itu,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com