Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, 3 Tersangka Ditahan hingga Tanggapan Sri Sultan

Kompas.com - 25/02/2020, 09:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polda DIY telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman pada hari Jumat (21/2/2020).

Ketiga tersangka itu adalah IYA, DDS (58) dan R (58). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 22 saksi.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut, khususnya terkait peran dan tanggung jawab sekolah.

Berikut ini fakta barunya:

1. Tiga orang jadi tersangka

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.

Setelah IYA, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DDS dan R (58). Keduanya berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Lalu, tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan langsung dilakukan penahanan. 

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Peristiwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi

2. Sebanyak 22 orang telah diperiksa

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 22 orang terkait tragedi susur Sungai Sempor oleh ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman.

Dari para saksi tersebut, tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com