DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menutup pendaftaran bakal calon pasangan perseorangan atau independen untuk Pilkada Serentak 2020.
Hingga penutupan, tak ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.
"Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WITA, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen dukungan, maka dapat dipastikan untuk Pilkada Kota Denpasar tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaran I Made Windia, di Denpasar, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Gubernur NTT Ingin Sensus Penduduk Ungkap Penyebab Kemiskinan di Wilayahnya
Masa pendaftaran dibuka sejak 19 hingga 23 Februari 2020. Pada hari terakhir, KPU Kota Denpasar membuka pendaftaran hingga tengah malam.
KPU Denpasar sebelumnya menetapkan, calon perseorangan harus mengantongi 39.452 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), disertai tanda tangan dan pernyataan, untuk maju dalam pilkada.
Puluhan ribu KTP itu harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Denpasar.
KPU Kota Denpasar juga telah menyerahkan berita acara tak adanya pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020 kepada Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata.
Untuk tahap selanjutnya, KPU Kota Denpasar akan membuka pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 16-18 Juni 2020.
"Kami tentu berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait pengumuman pendaftaran dari partai politik ini," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya berharap Pilkada Denpasar 2020 tidak diwarnai dengan fenomena calon tunggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.