Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN yang Diduga Gelapkan Infak Masjid dan APBD di Sumbar Terancam Dipecat

Kompas.com - 24/02/2020, 20:06 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - YR (45), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar dan uang APBD terancam dipecat.

Pemprov Sumbar sudah memecat YR selaku bendahara di Biro Bina Mental Pemprov Sumbar, bendahara Masjid Raya, dan bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Gubernur Sumbar.

"Saat ini YR sudah dipecat dari bendahara. Jika terbukti dia melakukan korupsi, dia pasti dipecat juga sebagai PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Abdul Gaffar yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Oknum ASN Diduga Gelapkan Infak Masjid dan APBD Rp 1,5 Miliar untuk Foya-foya

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Artinya, jika ASN tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi YR dipecat dari ASN.

"Ini berdasarkan UU tentang ASN dan SKB Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Jika YR nanti sudah diputuskan pengadilan bersalah dia pasti dipecat," kata Abdul.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum dari YR.

Baca juga: Habiskan Dana Desa untuk Foya-foya dan Bayar Utang, Mantan Kades di Sumsel Ditangkap

Sementara itu, Pemprov Sumbar dan pengurus Masjid Raya Sumbar masih menyiapkan berkas untuk melaporkan YR ke polisi.

Pengurus Masjid Raya Sumbar sebelumnya sudah melaporkan dugaan penggelapan dana infak masjid ke Polresta Padang dan saat ini barang bukti sedang dikumpulkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN di Sekretariat Daerah Sumatera Barat, YR (45), diduga menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Sumbar sekitar Rp 1,5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk foya-foya dan keluarga.

Inspektorat Sumbar menemukan dana yang digelapkan sebesar Rp 629 juta dari APBD, Rp 862 juta dari infak Masjid Raya Sumbar dan Rp 56 juta dari pajak.

 

"Ada sekitar Rp 1,5 miliar yang digelapkan oleh bendahara di Biro Bina Mental sekaligus merangkap bendahara Unit Pelaksana Zakat dan bendahara Masjid Raya Sumbar yang dikelola Pemprov Sumbar," kata Kepala Inspektorat Sumbar Mardi.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat merespons soal penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar yang dilakukan oknum ASN di Sekretariat Daerah Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, kasus tersebut terjadi bukan dalam konteks kepengurusan masjid.

Terlebih, DMI bukan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masjid-masjid yang ada di Tanah Air, tetapi lebih sebagai mitra.

"Itu kebetulan ASN (pelakunya), bukan dalam konteks masjid. Jadi rupanya orang yang tidak bertanggung jawab itu, di samping birokrasi, ke masjid juga dimasuki (penggelapan)," ujar Imam di Kantor Wapres, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com