Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah menjalankan usaha dengan memproduksi obat kuat itu sejak dua tahun terakhir.
Dalam menjalankan usahanya, C dibantu dengan dua orang karyawan.
"Pemilik usaha bisa meraih untung Rp 10 juta lebih dalam sebulan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, di lokasi penggerebekan.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.