Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret

Kompas.com - 24/02/2020, 15:17 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beberapa hakim di Pengadilan Negeri Makassar melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.

Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.

Seperti pada sidang kasus penganiayaan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala.

Hakim marah dan melarang langsung awak wartawan yang ingin pemotretan saat sidang berlangsung.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Hak Cipta, Atta Halilintar Jadi Sasaran Foto

Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddi Hendrasakti mengatakan, pelarangan pengambilan gambar saat sidang termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Surat edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor  2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri' lebih jelas dan konkrit penjelasannya," kata Doddi kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Aturan itu ada di isi surat nomor I tentang tata tertib umum dalam surat edaran tersebut.

Di poin 3 tata tertib umum, pengambilan gambar dibolehkan bila ada izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Baca juga: Sidang Perdana Bupati Nonaktif Lampung Utara Dijaga Ketat Polisi dan Gegana

Pengambilan gambar sendiri dikhawatirkan bakal mengganggu ketertiban jalannya persidangan.

"Ketentuan hukum mari sama-sama kita hormati. Bukan masalah khawatir, tapi untuk kepatutan dan kelancaran," ujar Doddi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com