KOMPAS.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana menyebutkan kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi yang kemudian berujung kecelakaan sungai merupakan kegiatan Pramuka yaitu menyusuri sungai dalam rangka pengenalan alam.
Susur sungai yang dilakukan bukan dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.
"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yg dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Senin (24/2/2020) seperti ditulis Antara.
Baca juga: Polisi: Tersangka Susur Sungai Lalai, Tak Kuasai Manajemen Risiko
Menurut dia, kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, dan potensi ancaman.
"Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu.
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.
Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan