Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tersangka Susur Sungai Lalai, Tak Kuasai Manajemen Risiko

Kompas.com - 23/02/2020, 23:59 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Wakil Kepala (Waka) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto menyebut, tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman tidak menguasai manajemen risiko dalam susur sungai.

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020), seperti ditulis Antara.

Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Baca juga: Tragedi Susur Sungai, Guru Olahraga yang Merangkap Pembina Ditahan

Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

Karyoto mengatakan, dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 sisw, dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan wanita.

"Mereka ini akan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.

Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.

Baca juga: Tragedi Susur Sungai, Mensos: Saya Dengar Tidak Pakai Helm dan Pelampung, Lalai Sekali

Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebutkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan sungai yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Februari sejak Sabtu (22/2) sudah dilakukan penahanan di Polres Sleman.

Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan yang bertanggung jawab menentukan lokasi susur sungai.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com