Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pakai Dana Desa untuk Liburan ke Malaysia, Pj Kades di Aceh Utara Dibui

Kompas.com - 23/02/2020, 15:34 WIB
Masriadi ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – IL (41), seorang oknum pejabat (Pj) Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 325 juta untuk liburan ke Malaysia.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.

“Lalu kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Takut Diaudit Dana Desa, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantornya Sendiri

Dia menyebutkan, penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017.

Seluruh dana itu, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa yang sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Lhokseumawe.

“Awalnya dia ambil Rp 410 juta tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325 juta,” tuturnya.

Baca juga: Laporan Fiktif Dana Desa Rp 260,7 Juta, Seorang Bendahara Ditahan Polisi

Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa ini untuk kali pertama ditangani oleh Polres Lhokseumawe.

Karena itu, Indra mengimbau kepada para kepala desa dalam mengalokasi anggaran sesuai aturan yakni kesejahteraan warga.

“Jangan ada sepeser pun buat keperluan pribadi. Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com