Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Satwa Ilegal Terbongkar, Dikelola Oknum Mahasiswa, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Kompas.com - 23/02/2020, 15:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Praktik taman satwa ilegal yang mempertontonkan 11 satwa liar dilindungi di Kalimantan Barat terbongkar.

Pemiliknya yang masih mahasiswa berinisial OD (25) ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan yang didukung oleh Ditkrimsus Polda Kalbar.

Berikut fakta-fakta terkuaknya kasus taman satwa ilegal yang dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Cerita Petugas Pondok Pengayom Satwa, Menjaga Hewan yang Ditelantarkan hingga Temukan Keluarga Baru

11 satwa

Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto) Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)
Praktik taman satwa ilegal tersebut mempertontonkan 11 satwa liar dilindungi kepada masyarakat.

Satwa-satwa tersebut antara lain, seekor beruang madu, dua ekor kukang kalimantan, seekor binturong, 4 buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas dan seekor elang bondol.

"Setelah diketahui asal usul kepemilikan satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal, tim kemudian membawa dan mengamankan OD bersama 11 satwa," kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Setelah pengelolanya yang berinisial OD ditangkap, 1 satwa tersebut dititipkan ke salah satu lembaga konservasi.

Baca juga: Menengok Pemakaman Satwa di Pondok Pengayom Satwa Ragunan

Tiket Rp 10 ribu

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan di Kantor SPORC, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/2/2020). Dua buaya muara yang diselamatkan tim Panji Petualang dari Kota Singkawang, turut diamankan petugas dari Taman Satwa Kampoeng Tuhu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sembilan satwa dilindungi lainnya bersama pemilik berinisial OD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI) Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan di Kantor SPORC, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/2/2020). Dua buaya muara yang diselamatkan tim Panji Petualang dari Kota Singkawang, turut diamankan petugas dari Taman Satwa Kampoeng Tuhu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sembilan satwa dilindungi lainnya bersama pemilik berinisial OD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Dibuka sekitar tiga bulan lalu, OD memungut tiket masuk bagi warga yang ingin menyaksikan satwa liar dilindungi.

Satu kali masuk, pengunjung diharuskan membayar Rp 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan dilindungi.

Hasil dari tiket masuk, kata OD, digunakan untuk keperluan taman satwa.

"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional taman satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," ungkap Julian.

Baca juga: 2 Ahli Satwa Didatangkan dari Australia Bantu Lepaskan Ban di Leher Buaya di Palu

Pemilik oknum mahasiswa

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan dari Taman Satwa Kampung Tuhu di  Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.istimewa Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan dari Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Melansir Tribun Pontianak, OD adalah seorang mahasiswa.

Pria asal Kabupaten Sanggau itu saat ini diketahui sedang berkuliah di Kota Pontianak.

Kepada polisi OD mengaku, mengelola taman satwa ilegal ini sejak 3 hingga 4 bulan lalu.

Aparat menangkap OD dan membawa 11 satwa yang selama ini dipamerkan olehnya.

OD dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

OD diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com