Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Syarat, Berkas Bakal Calon Independen Rian Ernest Dikembalikan

Kompas.com - 23/02/2020, 14:55 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akhirnya mengembalikan berkas atau dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Sebab, syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam ini dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dilakukan hingga Minggu (23/2/2020) dini hari belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya, berdasarkan hasil Silon KPU jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754.

Baca juga: Bupati Jember Deklarasi Maju pada Pilkada 2020 dari Jalur Independen

Namun, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan terdapat banyak perbedaan.

Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinaga hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816.

Padahal khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, harusnya KTP Elektronik.

Baca juga: Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten/Kota, 160 Paslon Berpotensi Maju Jalur Independen

Akan tetapi, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

"Dari hal itu berkas bakal calon wali kota Batam Rian Ernest dan wakil wali kota Batam Yusiani Gurusinga kami kembalikan," kata Ketua Divisi Teknisi KPU Batam William Seipattiratu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (23/2/2020).

Menurut dia, syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yakni menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10/2016, PKPU Nomor 3/2017, PKPU Nomor 15/2017 dan PKPU Nomor 18/2019.

Meski dikembalikan, pihaknya masih menunggu pasangan perseorangan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga untuk melengkapi persyaratan.

"Masih kami tunggu untuk kekurangannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB," jelas Willi.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com