Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembina Pramuka Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Belum Ditahan

Kompas.com - 23/02/2020, 14:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pembina pramuka yang sekaligus merupakan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Turi berinisial IYA ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, polisi belum menahan IYA.

"Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

IYA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dibagi menjadi tiga kelompok yakni pembina pramuka sebanya tujuh orang, tiga orang dari kwarcab dan warga sekitar lokasi Sungai Sempor, Turi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Susur Sungai yang Aman untuk Anak Sekolah Lebih Baik di Pinggir Sungai

Menginisiasi kegiatan

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai.dok BNPB Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai.
Dalam peristiwa ini, IYA merupakan orang yang mengusulkan kegiatan susur sungai.

"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," kata Yulianto.

Meski memberikan ide melakukan kegiatan susur sungai, IYA justru meninggalkan rombongan.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Mensos Beri Santunan Rp 15 Juta Per Keluarga Siswa Tewas Susur Sungai

10 orang tewas

Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri) Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai dimakamkan hari Sabtu (22/2/2020) ini di makam Dusun Karanggawang Girikerto, Turi. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menuturkan, dua siswa yang hanyut akibat kegiatan susur sungai kini telah ditemukan.

Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com