Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2020, 10:41 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial OD (25).

OD diduga sebagai pemilik Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang mempertontonkan kepada masyarakat sebanyak 11 satwa liar yang dilindungi.

"Kami membongkar praktik mempertontonkan 11 ekor satwa yang dilindungi secara ilegal," kata Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kalimantan, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: 2 Ahli Satwa Didatangkan dari Australia Bantu Lepaskan Ban di Leher Buaya di Palu

Sebanyak 11 ekor satwa yang kini telah diamankan tersebut masing-masing seekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, seekor binturong, 4 ekor buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas, dan seekor elang bondol.

Julian mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait berdirinya taman satwa tersebut.

Dia menerangkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya taman satwa yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara ilegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk.

Dari laporan itu, pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukil 09.35 WIB, petugas mendatangi taman satwa tersebut dan menginterogasi OD selaku pemilik.

"Setelah diketahui asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal, tim kemudian membawa dan mengamankan OD bersama 11 satwa," ucap Julian.

Baca juga: Dua Bayi Orangutan Diamankan di Langkat, Diduga Akan Dijual oleh Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OD ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat, sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititip untuk dirawatkan ke salah satu lembaga konservasi.

Julian menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat OD dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas antara Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Barat, dan BKSDA Kalimantan Barat," tutup Julian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com