Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 20 Miliar, Dukun di Bali Diamankan Polisi

Kompas.com - 22/02/2020, 17:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Anwar (61) dan Juma'ari (57), diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Hanya saja, untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya menyediakan uang dengan jumlah tertentu dan diserahkan langsung kepada pelaku.

Dibantu 40 jin

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang korban dari sebelumnya Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Untuk menyakinkan korban, dalam ritual penggandaan uang tersebut pelaku mengaku bisa meminta bantuan 40 jin.

Adapun korban dalam kasus penipuan tersebut bernama I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Korban yang saat itu sedang terhimpit utang mengaku tergiur. Sehingga memanfaatkan jasa tersangka.

Baca juga: Penipu Bermodus Penggandaan Uang di Depok Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com