Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Seorang Istri di Sumbar Bunuh Suami dengan Pisau Dapur

Kompas.com - 22/02/2020, 15:43 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) warga Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, sebagai tersangka.

S diduga membunuh suaminya MD (58).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Kesal Dimarahi, Istri Tusuk Perut Suami hingga Tewas

Dwi mengatakan, kronologis pembunuhan itu berawal saat S dan korban MD (58) berada di rumahnya.

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Namun, saat itu korban membandingkan S dengan istri terdahulunya, sehingga S menjadi cemburu.

Kemudian, S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Baca juga: Siswi SD di Maluku Diperkosa Saat Sedang Buang Sampah

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com