Dari hasil pemeriksaan, Sarkum mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Dua di antaranya berhubungan badan tiga orang, bersama korban dan istrinya. Sarkum juga mengakui, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah kosong dan hotel.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
Baca juga: Pelajar yang Tersambar Petir Saat Bermain Ponsel Alami Luka Bakar di Wajah
Siti Saefuroh atau Puroh (30), salah satu tersangka yang mengajak suaminya, Sarkum, untuk mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes, akhirnya tak ditahan polisi.
Pasalnya, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun sehingga untut sementara tidak ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Punya Anak 2,5 Tahun, Istri yang Ajak Suami untuk Paksa Siswi SMP Threesome di Brebes Tak Ditahan
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.