Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Riau Banting Sepeda Motor karena Tak Terima Ditilang Polisi

Kompas.com - 21/02/2020, 23:45 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi seorang pria yang membanting sepeda motor karena tak terima ditilang polisi lalu lintas di Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, viral di media sosial.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Inhu AKP Oka Mahendra menjelaskan kronologi kejadiannya kepada Kompas.com.

Sekitar jam 10.30 WIB, Jumat (21/2/2020), dua orang personel Satlantas Polres Inhu Brigadir Wiria Saputra dan Brigadir Aulia Firmansyah sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Kota Rengat.

Baca juga: Tinjau Pabrik di Riau, Jokowi Kaget Kayu Bisa Diolah Jadi Kain

Saat memasuki kawasan simpang lima, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Setelah diberhentikan, petugas meminta untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya.

"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya, sehingga petugas memberikan tindakan berupa tilang," kata Oka.

Karena tidak ada surat kendaraan, lanjut dia, petugas membawa sepeda motor tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Namun, bukannya pasrah ditindak karena bersalah, pelanggar tersebut justru tidak mau menyerahkan kunci sepeda motornya.

"Dia tidak mau menyerahkan kunci sepeda motor karena tidak diterima ditilang. Saat itulah dia marah-marah dan membanting sepeda motornya," sebut Oka.

Aksi pelanggar itu sempat menjadi perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.

Meski petugas sudah mencoba menenangkan, pelanggar tersebut masih saja tetap emosi. Bahkan sampai dua kali membanting sepeda motornya ke jalan.

"Dia tidak terima ditilang, karena katanya sedang buru-buru ke bengkel setelah itu mau jemput anaknya," kata Oka.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau, BNN Minta Pelaku Digantung

Kejadian itu dilaporkan anggota ke dirinya.

Oka kemudian mengutus KBO Lantas Polres Inhu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com