Ibunya terpaksa banting tulang untuk membiayai empat orang anaknya yang masih sekolah dengan pergi ke sawah tiap pagi hingga sore hari.
Di rumah SHF tidak ada televisi ataupun telepon genggam sehingga kalau terpapar konten pornografi perlu didalami dari mana asalnya.
"Untuk mendalami kasus itu tentu kita bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog," kata Besri.
Baca juga: Kasus Hubungan Sedarah Siswi SMA dengan Adiknya, Pakar Sebut Pentingnya Edukasi Seks Sejak Dini
Menurut Besri langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.
"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hubungan terlarang itu. Begitu juga orangtuanya," kata Besri.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF mengaku pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, ia melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya Terancam 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.