KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di Polsek Rupat, Polres Bengkalis berinisial RR dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (17/2/2020).
Oknum polisi tersebut ditangkap karena menjadi kurir narkoba yang diselundupkan dari Malaysia.
Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 pil ekstasi.
Sementara di Jambi, seorang sipir Lapas Kuala Tungkal justru mendalangi penyelundupan narkoba.
R ditangkap dengan barang bukti 150 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu pada Selasa (18/2/2020).
Keduanya tergabung dalam jaringan internasional penyelundupan narkotika dan melakukan aksi penyelundupan berkali-kali.
Mengapa aksi penyelundupan justru dilakukan oleh orang yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba?
Baca juga: Polisi: Aulia Farhan Konsumsi Narkoba karena Ikut-ikutan Teman
Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, penyelundupan narkoba sebenarnya merupakan gejala lama.
Narkoba, kata dia, bukan hanya semata-mata kejahatan terorganisasi secara internasional.
"Ia juga bisa merupakan kebijakan tersembunyi suatu negara untuk merusak generasi muda Indonesia," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2020).
Harga narkoba yang mahal, lanjut Mustofa, mamapu mempengaruhi orang-orang.
Termasuk oknum-oknum yang seharusnya memiliki wewenang untuk memberantas.
"Harganya yang mahal bisa mempengaruhi integritas petugas yang berhubungan langsung dengan bahan-bahan tersebut," katanya.
Mengacu dari dua kasus di atas, mereka mendapatkan iming-iming yang menggiurkan.
Oknum polisi berinisial RR diupah Rp 150 juta untuk menyelundupkan serta mengedarkan barang haram itu di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.