Christman kembali mengatakan bahwa Tanjungpinang merupakan daerah transit, ini merupakan singkat peredaran narkoba.
Bahkan kedua pelaku yang diamankan ini tidak saling kenal.
"Kita masih melakukan pengembangan dan memburu DPO," ujarnya.
Baca juga: Melalui Festival Pulau Penyengat 2020, Tanjungpinang Tegaskan Bebas Corona
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Dikarantina, Tujuh Warga di Tanjungpinang Negatif Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.