TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda namun keduanya merupakan satu jaringan. Bahkan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.
Pelaku AR mengaku sudah dua kali dengan upah per kilogram dibayar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Sipir Lapas Jadi Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Sabu-sabu Disimpan di Jok Motor
Sedangkan RDW sudah melakukan empat kali dengan upah Rp 15 juta sekali melakukan pengiriman dengan rute dari Malaysia menuju ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia, dan dari Tanjungpinang baru dikirim ke berbagai daerah yang ada di Indoneseia.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Cristman Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang memberitahukan bahwa adanya kegiatan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan sejumlah makanan.
"Selama satu bulan kami melakukan penyelidikan ini, dan penyelidikan itu membuahkan hasil," kata Christman, Kamis (20//2/2020).
Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Bandung Temukan 30 Gram Sabu di Tong Sampah