Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan 24 Calon Pengantin Tak Ditahan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 21/02/2020, 08:43 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Penyidik Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memutuskan tidak menahan BJM (27), pemilik wedding organizer HL Cianjur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan 24 calon pengantin.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka sedang hamil tua, hasil diagnosa medis akan segera melahirkan beberapa hari ke depan, bahkan sudah ada kontraksi pada kehamilannya,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: 6 Fakta Baru Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Pemilik WO Ditangkap dan Belum Jadi Tersangka

Kendati tak ditahan, Niki menjamin tersangka tidak akan berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ucap Niki.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih intensif memeriksa tersangka untuk menguak kemungkinan ada tersangka baru atau ada pihak yang turut terlibat dalam perkara itu.

“Namun, dari pemeriksaan sementara, tersangka ini bekerja sendirian, tidak punya manajemen. Cara kerjanya hanya berbasis media sosial, di Instagram dan Facebook,” ujar dia.

Disebutkan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menggandeng vendor untuk kontrak dan diajak kerja sama. 

"Sehingga, seluruh peralatan untuk event yang dikelola WO ini disediakan oleh pihak ketiga tersebut," ucap Niki.

Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer HL Cianjur BJM (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi: Baru 2 Korban yang Melapor

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com