PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial IW (37) atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, aksi cabul pelaku dilakukan dengan iming-iming uang dan kain sarung.
"Tersangka IW ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (18/2/2020) oleh anggota polsek, kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Cabuli Bocah 7 Tahun, Petugas Keamanan Perumahan Ditangkap
Dari hasil penyelidikan sementara, baru terungkap dua korban dengan tiga tempat kejadian yang sama dan di waktu yang berbeda.
Kejadian pertama di rumah kontrakan tersangka, di Kecamatan Pontianak Timur, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban berusia 12 tahun, baru selesai shalat Maghrib.
Tersangka menghampiri korban dengan menawarkan kain sarung lalu mengajak korban ke rumah untuk mengambil kain tersebut.
Di sana korban dicabuli.
"Setelah selesai korban pulang. Namun, kain sarung tak diberikan," ucap Komarudin.
Menurut Komarudin, modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban lain.
"Tersangka ini memang dikenal dekat anak-anak," ungkap Komarudin.
Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, karena diduga masih ada korban lain.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.