CIANJUR, KOMPAS.com – EH (46), seorang ibu rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena diduga memfasilitasi praktik prostitusi di rumah kontrakannya.
Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penangkapan EH berkat laporan warga yang resah karena rumah kontrakan pelaku yang terletak di Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, kerap dijadikan tempat pelacuran.
"Petugas mendapat laporan mengenai keresahan warga terkait adanya aktivitas prostitusi yang dijalankan pelaku di lingkungan permukiman," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Pelacuran di Lhokseumawe Terungkap, Pelaku Sedang Berhubungan Intim Saat Digerebek
Selain EH, seorang wanita yang diduga PSK dan dua orang pria turut diamankan.
“Pelaku EH ini berperan sebagai mucikari. Karena, selain menyediakan tempat juga menyediakan PSK-nya,” ujarnya.
Baca juga: Rumah Dijadikan Tempat Prostitusi, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap
Dia menambahkan, petugas menemukan alat kontrasepsi bekas di dalam kamar, sejumlah uang tunai, dan dua buah ponsel di lokasi kejadian.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.