Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vianita Siksa Keponakan hingga Tewas Saat Suami Pergi Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 20:42 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang istri bernama Vianita (35) menyiksa keponakannya hingga tewas saat suaminya, Baharuddin (49) sedang kerja.

Peristiwa itu terjadi di Desa Kaliorang RT 15 Jalan HM Ardan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Vianita membenturkan kepala PR (7) ke pintu hingga tewas. Bocah itu mengalami benturan keras di bagian kepala, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Hanya karena Minum Teh, Bocah 7 Tahun Disiksa hingga Tewas

Kapolsek Kaliorang AKP Pujito mengatakan, selama penyiksaan, Baharuddin tak mengetahui peristiwa itu.

Sebab, setiap hari dirinya harus berangkat kerja pagi-pagi.

"Sejauh pemeriksaan polisi suami pelaku belum terbukti. Karena selalu kerja pagi pulang malam," kata Pujito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Baharuddin, kata Pujito, bekerja di salah satu perusahaan tambang batu bara di lokasi tersebut.

Saat pulang kerja, Selasa sore, Baharuddin mendapati keponakannya tidur lelap tak sadarkan diri dalam kamar rumahnya.

Karena khawatir dengan kondisi keponakannya, Baharuddin membawa ke Puskesmas Kaliorang dibantu tetangga.

Di puskesmas, keponakannya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis karena benturan keras.

Baca juga: Berperilaku Aneh, Polisi Bawa Penganiaya Bocah hingga Tewas Hanya karena Minum Teh ke Psikolog

Meski demikian, Pujito mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
Polisi menduga penyiksaan sudah berlangsung lama. Hanya saja puncaknya terjadi pada Selasa.

Dugaan itu diperkuat dengan didapati sejumlah bekas luka di bagian punggung, perut hingga bibir dan dagu korban.

"Kami masih dalami. Suaminya masih berduka mengantar jenazah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), rumah ayah kandung korban," jelasnya.

Kini, Polsek Kaliorang sudah menetapkan Vianita sebagai tersangka atas kasus penyiksaan yang menghilangkan nyawa orang tersebut.

Vianita diancam penjara tujuh tahun sebagaimana pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Alasan Vianita membenturkan kepala ponakannya ke pintu karena emosi melihat keponakannya minum teh.

"Katanya korban minum teh kena alergi. Jadi dia larang dan membenturkan ke pintu," pungkas Pujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com